Kosmetika berasal dari kata Yunani yakni kosmetikos yang berarti keahlian dalam menghias. Para ahli berpendapat bahwa definisi kosmetika diseluruh dunia harus sama. Di Indonesia definisi kosmetika sesuai dengan keputusan pula Menteri Kesehatan Republik Indonesia (1976) yakni; Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada bahan atau bagian badan manusia dengan maksud membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat. Sedangkan obat dirumuskan sebagai bahan, zat atau benda yang dipakai untuk diagnosis, pengobatan dan pencegahan suatu penyakit atau bahan, zat yang dapat mempengaruhi struktur dan faal tubuh.
Definisi kosmetika dalam peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/Menkes/Permenkes/1998 adalah sebagai berikut: kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit. Syahrial (1992) lebih mempertegas lagi bahwa; karena tuntutan manusia berusaha menggabungkan kosmetika dengan bahan obat sampai pada batas-batas tertentu dan kegunaan tertentu pula.
Gambar alat dan bahan tata rias |
Berdasarkan pada pengertian di atas, maka definsi kosmetika dengan definisi obat tidak sama. Namun dalam beberapa hal keduanya saling berkaitan, baik tujuan, kegunaan atau manfaat yang diperoleh.
Sumber: Buku SMK kelas x kelas x semester 1 / dasar artistik 1
Sumber: Buku SMK kelas x kelas x semester 1 / dasar artistik 1
Tags:
seni teater